Salah satu pelaku penganiayaan yang salah satu korban meninggal dunia di Pati. (IST)

"Peristiwa penusukan berawal saat terjadi perkelahian antara korban D dan kedua pelaku, korban S berniat Melerai Perkelahian namun malah di tusuk oleh pelaku,” ujarnya. 

Kompol Onkoseno menegaskan atas kejadian tersebut kedua terduga pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati dan menyita  barang bukti berupa pisau lipat Stanliss, Kaos warna merah dan Kaos hitam terdapat bercak darah. 

"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 huruf 3e tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati, lebih subs 351 ayat 3 penganiayaan mengakibatkan mati dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network