Ilustrasi kasus penipuan masuk Akpol oleh dua oknum polisi di Pekalongan. (Foto: Pinterest)

SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah menaikkan status kasus penipuan rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) yang melibatkan dua oknum polisi di Kabupaten pekalongan naik ke penyidikan. Polisi juga telah memeriksa empat terduga pelaku, dua di antaranya anggota polisi dari Polres Pekalongan.

Mereka berkomplot menipu seorang pengusaha dari Kabupaten Pekalongan berinisial Dwi Purwanto, warga Desa Kulu, Karanganyar, yang mengalami kerugian fantastis mencapai Rp2,6 miliar setelah dijanjikan anaknya akan lolos seleksi Akpol melalui "jalur khusus Kapolri".

“Total ada empat orang yang sedang diperiksa dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah anggota Polri dari Polres Pekalongan, yaitu Aipda F dan Bripka AU, serta dua warga sipil bernama Agung dan Joko,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dilansir dari pantura.inews.id, Jumat (24/10/2025).

Kombes Artanto menjelaskan bahwa peran kedua oknum polisi tersebut sangat sentral. Mereka bertugas membujuk dan meyakinkan korban bahwa putra Dwi Purwanto bisa diterima di Akpol melalui jalan pintas yang berbayar. Sementara itu, dua warga sipil berperan membantu proses bujuk rayu dan menyalurkan uang yang diserahkan korban secara bertahap.

"Total ada empat orang yang kami periksa, dua anggota Polri dan dua warga sipil," kata Kombes Artanto, Jumat (24/10/2025).

Polisi berhasil menyita sekitar Rp600 juta dari total kerugian Rp2,6 miliar yang diserahkan korban.

Polda Jateng menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan wewenang ini. Penanganan terhadap kedua oknum polisi, Aipda F dan Bripka AU, dilakukan secara parallel yakni, Ditreskrimum Polda Jateng menangani dugaan tindak pidana penipuannya (saat ini sudah naik ke tahap penyidikan). Sedangkan Bidpropam Polda Jateng menyelidiki pelanggaran kode etik profesi Polri.

Meskipun kedua oknum tersebut saat ini masih berstatus sebagai anggota, Polda Jateng memastikan akan memberikan tindakan tegas, termasuk potensi pemecatan, segera setelah proses penyelidikan rampung.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network