Ali Makhmudin mantan napiter kasus Bom Thamrin dan Kafe Starbucks Jakarta Pusat, ketika mengadu di Polda Jateng, Kamis (19/10/2023). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Seorang mantan narapidana terorisme (napiter) Ali Makhmudin (49) mengadu ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan kasus penipuan miliaran rupiah yang dialaminya. Dia meminta keterangan penanganan kasus yang dulu dia laporkan ke Polres Tegal bertahun-tahun belum ada perkembangan signifikan.

Ali datang didampingi tim Unit Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Densus 88 Antiteror Polri Satgas Wilayah Jawa Tengah, Kamis (19/10/2023) sore. Ali ditemui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kassubid Penmas Bid Humas Polda Jateng Kompol Eko Kurnia.

Ali warga Kabupaten Tegal itu dulu tersangkut kasus terorisme Bom Thamrin dan Kafe Starbucks Jakarta Pusat, pada Januari 2016. Ali adalah pembuat casing bom itu. Tiga tahun sebelumnya, Ali melapor ke Polres Tegal yang tercatat No Pol: STTLP/142/V/2013/JTG/RESTGL. Saat itu Ali melapor ke Polres Tegal dan diterima Briptu Sutarto, tercatat di 4 Mei 2013.

Setelah bebas menjalani hukuman kasus Bom Thamrin, Ali mencoba kembali menanyakan kasusnya itu ke Polres Tegal bahkan melapor lagi dan tercatat Nomor: STTLP/15/1/2022/SPKT. SAT RESKRIM POLRES TEGAL/POLDA JATENG, Slawi 25 Januari 2022 ditandatangani Kanit SPKT I Polres Tegal Aiptu Sulhadi.

Di laporan itu, sebagaimana dia sampaikan ketika ditemui di Polda Jateng, sekira bulan Mei 2012 dia bersepakat bisnis dengan seorang laki-laki berinisial AZ warga Kab. Tegal. Kesepakatannya AZ akan menyuplai timah hitam apabila Ali mau membayar uang muka Rp447.285.000 per kontainer dengan berat 20 ton.

Terlapor AZ juga mengatakan agar pengiriman timah hitam itu lancar tiap bulan maka diwajibkan memiliki deposit 3 kontainer dengan nominal uang sebesar Rp1.341.885.000 (Rp1,35 miliar) dan ada potongan harga hingga hanya perlu membayar Rp1.075.970.00 (Rp1,075 miliar).

Namun setelah terlapor menerima uang dari Ali, timah hitam itu tidak pernah diterimanya. Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan uang milik Ali secara bertahap. Pada 8 April 2013, terlapor menyerahkan cek bank ke Ali sebesar Rp115.000.000, namun saat hendak dicairkan ke bank ternyata cek kosong.“Saat ini terlapor ini sudah tidak bisa dihubungi lagi,” cerita Ali.

Dia mengemukakan saat awal-awal berkenalan terlapor ini tampak meyakinkan dan religius. “Di dekat rumah ada pembangunan masjid, dia langsung minta nomor rekening (untuk sumbangan) langsung transfer untuk beli lima puluh sak semen. Juga ada acara keagamaan, dia sumbang paket isinya sarung sama HP, itu yang meyakinkan saya (berbisnis),” ujarnya.

Saat keadaan kalut karena menjadi korban penipuan dan tidak ada perkembangan berarti, Ali mulai galau. Saat itu dia didatangi orang-orang dari kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Orang-orang itu, disebut Ali, yang selalu mau menemaninya kapanpun untuk mengurus kasus itu.

“Lalu saya diajak pengajian, dimasukkan doktrin-doktrin hingga jadi Bom Thamrin dan Starbucks itu. Saya menyesal dan saat ini sudah kembali ke NKRI, tapi saya juga jengkel kepada negara saya itu dulu taat bayar pajak, saya dulu punya empat puluh karyawan, tapi ketika saya jadi korban penipuan tidak selesai-selesai kasusnya,” ungkapnya.

Dia berharap kasus di mana dia jadi korbannya bisa segera diselesaikan oleh pihak Polres Tegal. Apalagi saat ini aset-asetnya hendak dilelang bank, karena tunggakan masa lalunya dari penipuan bisnis yang dialaminya itu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto sudah langsung berkoordinasi dengan Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod Zakun. Kombes Satake mengatakan kasus itu jadi perhatian untuk penanganannya.

“Untuk kasus ini, sudah diperiksa 6 saksi termasuk 1 saksi pelapor, kita minta kepada yang bersangkutan (terlapor) agar menyerahkan diri, menghadap Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network