Terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja saat menjalani sidang di PN Solo, Selasa (27/12/2022). Foto: MNC Portal/R August

SOLO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar proses peradilan terhadap Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja secara bersamaan, Selasa (27/12). Keduanya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan ITE. 

Keduanya dibawa ke meja hijau setelah terlibat dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul Hacker Bjorka dan Bambang Tri sekitar tiga bulan lalu.

"Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan dari jaksa," ujar Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Selasa (27/12/2022).

Sugi Nur Rahardja dan Bambang Tri seharusnya menjalani sidang dengan agenda berbeda. Sugi Nur agendanya mendengarkan keterangan saksi. Sedangkan Bambang Tri adalah pembuktian penutut umum.

Menurut Bambang Ariyanto, karena saksi dan dakwaan kedua terdakwa sama maka sidang pun dilanjutkan dengan mengahdirkan kedua terdakwa secara langsung.

"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ucapnya.

Ada pun enam saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network