SOLO, iNews.id – Polresta Solo menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penjualan tanah makam Bong Mojo di Kecamatan Jebres. Kedua tersangka saat ini telah ditahan.
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kedua tersangka yang terlibat kasus penjualan tanah milik Pemkot Solo masing-masing berinisial G (60) warga Panggungrejo, Jebres, Solo, dan S (40) warga Rejosari Purwodiningratan, Jebres, Solo.
"Tim penyidik Satreskrim setelah melakukan gelar kasus, kemudian menetapkan dua tersangka G dan S. Keduanya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Gatot Yulianto,
Polisi sebelumnya mendapat laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Solo terkait kasus penjualan tanah negara pada Juli 2022. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga dilakukan empat kali gelar perkara. Dan terakhir pada hari ini untuk menetapkan kedua tersangka.
Wakapolres menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tersangka G yang telah membersihkan dan mendirikan bangunan rumah di tanah makam Bong Mojo milik Pemkot Solo seluas 80 meter persegi pada 2012.
Pada tahun 2021, tersangka G telah melakukan transaksi jual beli tanah itu dengan seseorang berinisial LS seharga Rp24 juta dibayar bertahap. Padahal, mereka tahu kalau tanah bekas makam itu milik Pemkot Solo.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait