Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto (tengah) saat konferensi pers di mapolresta setempat, Kamis (18/8/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Begitu juga tersangka S yang memiliki lahan bekas makam dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal pada 2018. Tersangka S kemudian memasang cakar ayam dan pondasi bangunan dengan alasan agar tidak longsor.

Tersangka S kemudian menjual tanahnya kepada seorang perempuan berinisial SS dengan harga Rp8,25 juta, padahal tanah itu milik pemerintah kota setempat. Transaksi jual beli itu hanya berupa kuitansi sebagai tanda pembayaran sudah lunas.

Selain itu, polisi dalam penyelidikan juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu salinan legalisasi Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 62 Kelurahan Jebres atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta, satu salinan legalisasi Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 71 Kelurahan Jebres atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta berkedudukan di Surakarta, dan satu lembar kuitansi tanda bukti pembayaran jasa perataan tanah sebelum dibangun seharga Rp8,25 juta.

"Luas tanah makam Bong Mojo di Kelurahan Jebres Solo milik Pemkot Surakarta itu totalnya sekitar 5 hektare. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus itu," kata Wakapolres.

Atas perbuatan kedua tersangka G dan S dijerat dengan Pasal 385 Ke-1e KUHP tentang tindak pidana melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuai hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, yang ancaman hukumannya maksimal selama 4 tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network