“Modus operandinya bandar dan produsen terputus, kurirnya pakai perempuan dan anak, ada juga yang melibatkan narapidana di lembaga pemasyarakatan,” ujar Kapolda.
Pada penanganannya, ada pembedaan antara pecandu dan kurir atau bahkan bandar. Ini nantinya akan ditangani tim asessment terpadu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng Brigjen Pol Heru Pranoto menambahkan provinsi ini prevalensinya menempati rangking 8 se-Indonesia. “Di bawah Aceh yang rangking 6,” ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan selain mengungkap penyalahgunaan narkotika juga mengejar untuk pengungkapan tindak pidana pencucian uang dari kejahatan itu. “Kita miskinkan, se miskin-miskinnya,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi narkotika penyalahgunaan narkotika polda jateng badan narkotika nasional kota tegal tersangka
Artikel Terkait