SEMARANG, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jateng menyebut perempuan berinisial A (18) yang ditangkap di kompleks Lapas Semarang karena hendak menyelundupkan narkoba ke dalam lapas, diperintah oleh seorang narapidana. Ada 2 narapidana yang berperan dalam kasus ini.
A menyelundupkan sabu dibungkus kondom dan dimasukkan ke alat kemaluannya. “Barang tersebut akan diberikan ke penghuni lapas berinisial R. info yang kami dapatkan, yang bersangkutan tergiur dijanjikan uang Rp2,5juta oleh K yang juga penghuni lapas,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir, Kamis (12/10/2023).
Dia menceritakan, pengungkapan ini diawali dari penyelidikan awal dan didapati informasi akan ada penyelundupan sabu ke lapas yang dilakukan seorang perempuan.
Pihaknya kemudian menurunkan tim, khususnya polwan untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Koordinasi dengan pihak Lapas Semarang khususnya KPLP Supriyanto juga dilakukan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait