Sidang putusan terhadap Dirut PDAM Kudus dalam kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pegawai BUMD, di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara)

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima Rp720 juta melalui dan bekerja sama dengan Sukma Oni, terdakwa dalam perkara itu yang disidangkan secara terpisah.

Uang yang dipungut dari 15 pegawai PDAM yang akan diangkat itu, lanjut dia, merupakan pembayaran utang terdakwa kepada Sukma Oni.

Selain itu, menurut dia, proses pengangkatan 15 calon pegawai PDAM tersebut hanya didasarkan atas kewenangan terdakwa sebagai direktur utama, bukan oleh hasil penilaian tim seleksi yang sudah dibentuk.

Pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan, terdakwa sebagai direksi BUMN tidak menjalankan tugasnya secara beritikad baik dan bertanggung jawab. "Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ujarnya.

Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network