Kasus Relawan Ganjar–Mahfud Dianiaya, 6 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak enam oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka buntut insiden penganiayaan dua warga sipil yang merupakan relawan pendukung Ganjar – Mahfud. Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali.

“Betul (6 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka). Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” tulis Kepala Penerangan Kodam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).

Para pelaku saat ini ditahan di Denpom Surakarta. Sampai saat ini, sebut Kolonel Richard, penyidik Denpom Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network