SOLO, iNews.id - Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Solo, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng dikabarkan menerima aliran dana suap proyek jalur kereta api. Dia diduga menerima uang sleeping fee sebesar Rp1 miliar.
Nama Ferry mencuat setelah sidang perdana kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (14/9).
Kedua pejabat pemerintah itu sebelumnya didakwa menerima suap untuk tiga macam paket pekerjaan proyek jalur kereta api yakni jalur ganda kereta api (KA) elevated stasiun Solo Balapan-Kadipiro, pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro dan track layout (TLO) Stasiun Tegal dari Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto dengan total nilai Rp28,6 miliar.
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, sejumlah pengusaha yakni Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar turut disebut menerima suap proyek-proyek tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
gibran rakabuming raka wali kota solo Kamar Dagang dan Industri kadin suap jalur kereta api ferry gareng
Artikel Terkait