Sidang suap promosi jabatan drngan terdakwa Bupati Non-aktif Pemalang Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Antara)

Abdurrahman mengakui pemberian uang yang mencapai Rp230 juta itu diserahkan kepada bupati melalui Adi Jumal. Uang tersebut, lanjut dia, diperuntukkan bagi dana operasional bupati yang diserahkan secara bertahap.pada bulan Mei 2022.

"Pak Adi Jumal menyampaikan uang operasional untuk bupati karena menjelang Lebaran banyak kebutuhan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Sebelumnya, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.

Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network