SOLO, iNews.id - Kuasa hukum Sugi Nur (Gus Nur) mengajukan memori banding terhadap vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan. Banding diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (5/5/2023).
"Kaitannya dengan isi memori banding, kami menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim," kata anggota tim kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Marshanda Prasetya.
Sebelumnya, Gus Nur dan Bambang Tri menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Keduanya divonis 6 tahun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, 18 April 2023.
Andhika mengatakan, pihaknya menolak vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo yang memberikan keputusan 6 tahun penjara terhadap Sugi Nur. Status Gus Nur dinilainya berbeda dengan Bambang Tri, sehingga vonis dinilai tidak adil.
"Status Gus Nur dan Bambang Tri ini berbeda tetapi dalam putusan itu dituntut dengan hukuman yang sama dan putusan juga sama. Jadi, sepertinya kok ini tidak mencerminkan keadilan," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait