Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan merespons putusan PN Solo yang menolak seluruh gugatan wanprestasi mobil Esemka. (Foto: Dok.iNews)

Majelis hakim PN Solo dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang salah satunya ditujukan kepada Jokowi. Sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, digelar secara daring, Rabu (27/8/2025). Selain Jokowi sebagai tergugat 1,  mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi tergugat 2 dan  PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka selaku tergugat 3. 

"Putusan intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Humas PN Solo, Aris Gunawan.

Pada pokoknya, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Selanjutnya, penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding terhitung setelah putusan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network