Langkah ini diambil agar kasus kematian dosen tersebut dapat diungkap secara terang benderang, meskipun diduga melibatkan oknum kepolisian berpangkat perwira menengah.
"Kami ke Polda dalam rangka menegaskan positioning kami. Di kesempatan ini kami juga menyampaikan surat kuasa resmi kepada Kabid Humas Polda Jateng terkait bahwa kami selain sebagai tim advokasi yang dibentuk oleh universitas juga kami mendapat kuasa dari keluarga korban," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.
"Kita memberikan atensi dari tim advokasi ini merupakan dorongan morel supaya kita dapat melaksanakan tugas penyelidikan ini secara maksimal dan tentunya hasil penyelidikan ini nanti akan kita dapatkan setelah gelar perkara dan menentukan apakah proses peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana atau bukan," ucap Kombes Artanto.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait