KA Brantas saat menabrak truk tronton hingga terbakar di pelintasan KA jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7) malam. (tangkapan layar video amatir)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menetapkan HS (43) warga Kabupaten Kendal, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas KA Brantas dan truk tronton di pelintasan sebidang Madukoro, Kota Semarang. HS adalah sopir truk nomor polisi B 9943 IG. 

Truk tersebut yang melintang di pelintasan KA, kemudian menyebabkan tabrakan dengan kereta api. Insiden kecelakaan itu terjadi pada Selasa (18/7/2023) malam.

“Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material,” ungkap Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, Rabu (26/7/2023).

HS dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Ancaman hukumannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,” katanya.  

Meskipun tidak ditahan, Kasatlantas mengatakan terangka HS dikenai wajib lapor. Unsur-unsur pidana terkait kelalaian sudah memenuhi. “Alhamdulillah pada kejadian itu yang apinya besar, tidak ada korban jiwa,” ujarnya.
  
Dia menjelaskan PT KAI hingga saat ini belum melaporkan insiden itu secara resmi. Penyidik sendiri setelah menetapkan tersangka, saat ini sedang melengkapi berkas-berkas penyidikan.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network