Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Irawati saat memantau kegiatan PTM di TK Pertiwi Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Rabu (27/10/2021). Foto: ANTARA.

Terkait dengan pendidikan di PAUD, dia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 sekolah dasar (SD), yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Menurut dia, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pendidikan prasekolah sudah tinggi.  Namun yang masih menjadi persoalan adalah mengenai standarisasi penyelenggaraan lembaga PAUD, termasuk pengajaran membaca, menulis, dan berhitung (calistung) pada anak-anak usia dini.

"PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain. Oleh karena itu harus diluruskan," kata Irawati.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network