Atas kondisi itu, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pejabat Sementara (PJS) Bupati Rembang, serta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades). Intinya, bagi desa yang anggarannya memungkinkan menyalurkan BLT, masih harus menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran Peraturan Menteri Keuangan. Nantinya menjadi dasar untuk merubah APBDes.
“Tidak bisa serta merta langsung menjalankan BLT sampai Desember, tapi masih menunggu Perbup dulu. Peraturan Menteri Desa juga harus direvisi lagi, karena ada perpanjangan BLT. Itu nantinya yang jadi rujukan desa, “ ucapnya.
Sebelumnya, pada 3 bulan tahap I (April–Juni) penyaluran BLT dana desa, setiap keluarga penerima manfaat, menerima Rp600.000 per bulan, kemudian tiga bulan berikutnya tahap ke-II (Juli – September), menjadi Rp300.000 per bulan.
Untuk tahap III (Oktober – Desember), rencananya nominal BLT Rp300.000 per bulan. Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat, akibat pandemi Covid-19.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait