JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021. Salah satu yang diperiksa adalah mantan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng dan DIY Tahun 2015-2017 inisial UB.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi UB diperiksa sebagai saksi atas jabatan lamanya sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Tahun 2015 - 2017.
"UB diperiksa untuk diminta keterangannya terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jateng dan DIY," kata Ketut, Selasa (24/5/2022).
Sementara lima saksi lainnya di antaranya kedua RMSP selaku Kepala Seksi PDAD KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait Informasi database impor dan ekspor PT HGI.
Ketiga, SHS selaku Kepala Seksi PKC IV KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2015 - 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan pengamadtrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang.
"RMA selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II pada KPPBC TMP A Semarang Tahun 2015 - 2020, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk/keluar, pungutan negara lainnya, pemberian izin pekerjaan subkon dan persetujuan re-ekspor PT HGI," jelasnya.
Kelima, YAB selaku Kasubsi Administrasi dan Penerima Jaminan Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP A Semarang, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait