Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Batang saat operasi yustisi PPKM darurat di Alun-alun Batang, Selasa (6/7/2021). Foto: ANTARA

Pihaknya sudah membentuk tim jaksa yang bertugas untuk menangani perkara pelanggaran PPKM darurat di bawah koordinasi Kasi Pidum.

Dasar kegiatan adalah surat petunjuk penegakan hukum pelanggaran PPKM darurat, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditujukan kepada para kepala kejaksaan tinggi seluruh Indonesia.

"Hal itu sebagai tindak lanjut Surat Jaksa Agung RI Nomor B-132/A/ SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network