DPO kasus perusakan hutan (kiri) menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. (Istimewa)

GROBOGAN, iNews.id – Tim tangkap buron (Tabur) seksi intelijen bersama jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan berhasil mengeksekusi dua DPO (daftar pencarian orang) kasus perusakan hutan. Dua terpidana yang masuk DPO yakni Slamet Waluyo dan Sih Hartono menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi hukuman pada Kamis (30/11).

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, Frengki akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 21 Agustus 2023, terkait tindak pidana, mengangkut kayu yang tidak dilengkapi keterangan sahnya hasil hutan.

Dalam amar putusan menyatakan keduanya melanggar pasal 83 Ayat (1)  huruf b Jo Pasal 12A Ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Jadi melalui keluarga Tim Tabur Seksi Intelijen dan Jaksa Eksekutor berhasil membujuk terpidana Slamet Waluyp dan Sih Hartpno untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata Frengki dikutip dari iNewsMuria.id, Jumat (1/12/2023).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network