Tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gudang Bulog, PC (pakai rompi) dibawa menuju Lapas Kelas IIB Purwodadi. (iNews.id)

Menurut Iwan peran tersangka PC terkait dengan terpidana Kusdiyono adalah sebagai notaris. Selain itu PC sebelumnya sudah ada ikatan kontrak kerja dengan Perum Bulog.

"Jadi memang sebelum ada kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog, PC sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sudah ada kerja sama dengan Perum Bulog," katanya.

Untuk pasal yang disangkakan, menurut Iwan, Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Atas perbuatan tersangka PC telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.999.421.705,00 sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,  terhadap tersangka PC," kata Iwan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network