KEBUMEN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen berhasil mengungkap kasus penyaluran pupuk bersubsidi ilegal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,6 miliar. Kasus tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk untuk petani di Kabupaten Kebumen.
Kejari Kebumen menetapkan satu orang tersangka berinisial As yang diduga menyelewengkan pupuk bersubsidi jenis urea melalui CV LM. Kasus penyelewengan ini mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani sejak tahun 2021 hingga 2022.
“Dalam kurun waktu dua tahun menjalani usaha ilegalnya , As berhasil menggelapkan 1.264 ton pupuk bersubsidi dan mengakibatkan kerugian negara Rp8,6 miliar,” kata Kepala Kejari Kebumen, Haedar, Kamis (5/10).
“Tersangka As telah menjual pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah ,” katanya.
As juga menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut di luar wilayah operasi CV LM yang seharusnya menyalurkan pupuk di Kecamatan Mirit, Prembun dan Bonorowo .
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
As juga dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga ancaman hukuman mati.
Editor : Ahmad Antoni
kejaksaan negeri kejari kabupaten kebumen pupuk bersubsidi ilegal kerugian negara kelangkaan pupuk keuangan negara
Artikel Terkait