SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Penggagalan ini setelah tim Ditreskrimsus Polda Jateng mencegat sebuah truk yang melintas di Tol Kalikangkung pada, Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 19.52 WIB.
"Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (30/9/2023).
Saat diperiksa, truk tersebut memuat 200 sak pupuk subsidi pemerintah jenis Urea dan Ponska dengan masing-masing berbobot 50 kg. Sopir truk mengaku dirinya diberi perintah oleh seorang berinisal C untuk mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah.
"Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N," tuturnya.
Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jalan Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait