Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus masih menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah setempat. Dugaan pungli terkait pengurusan perubahan status tanah dari semula untuk pertanian menjadi tempat usaha atau permukiman. 

"Kami sudah memanggil tujuh orang, baik dari dinas terkait maupun dari pihak masyarakat yang mengajukan izin perubahan status tanah dari warna hijau untuk pertanian ke kuning," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Prabowo Aji Sasmito, Senin (23/8/2021). 

Ia mengakui, sebelumnya ada yang sakit sehingga pemeriksaan untuk meminta keterangan tertunda.  Namun saat ini sudah semuanya dimintai keterangannya karena kooperatif. 

Kasus dugaan pungli terkait perizinan yang seharusnya gratis, tetapi harus membayar kepada oknum pegawai. Nilainya juga kecil karena berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 

Kalaupun ada biayanya, maka pembayarannya tidak lagi dengan cara tunai, melainkan nontunai karena sudah ada sistem yang disiapkan dalam rangka meminimalkan potensi pelanggaran.


Kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut diperoleh sejak tahun 2019 setelah ada pelimpahan dari BPN. Terkait kemungkinan pemanggilan kepala dinas, dia mengaku belum ada rencana pemanggilan. Sedangkan yang sudah dipanggil dari jajaran kepala bidang hingga jajaran ke bawah.


"Hasil keterangan sementara, dugaan pungli terjadi karena masyarakat yang meminta untuk membayarnya. Kami ingatkan masyarakat juga harus memahami ketika pelayanan tersebut gratis ya jangan mau membayar," ujarnya. 

Ia berharap pengawasannya ditingkatkan dan lebih diperketat agar kasus serupa tidak sampai terjadi lagi.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network