PEKALONGAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menahan dua tersangka kasus tukar guling exit Tol Bojong Pekalongan. Dua tersangka yakni Budi Lenggono, mantan Kades Bojong Minggir dan Eko Suharso, Sekretaris Panitia Desa.
Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas Desa Bojong Minggir yang terkena pembangunan jalan tol Pemalang-Batang tahun 2018- 2019.
“Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi cukup intensif dan memperhatikan barang bukti yang ada,” kata Abun, Senin (12/7/2021) malam.
“Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” katanya.
Kronologi kejadian bermula pada 2018 terdapat pembangunan jalan Tol Pemalang-Batang yang melalui wilayah Desa Bojong Minggir, Bojong.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait