PURWOKERTO, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menjebloskan PDP (32) pegawai administrasi kontraktor PT PJM Cilacap, ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, Kamis (16/12/2021). PDP dijebloskan ke penjara setelah Kejari Purwokerto melakukan penyelidikan dan menyita sejumlah barang bukti.
Pelaku PDP yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya membobol Bank Jateng Cabang Purwokerto dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu. Hal tersebut yang akhirnya membuat Bank Jateng Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebanyak Rp1,8 miliar lebih.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tipikor melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen," kata Kajari Purwokerto, Sunarwan dikutip dari iNewPurwokerto.id, Kamis (16/12/2021).
Dia mengatakan, tindak pidana yang merugikan negara itu, berawal pada tahun 2020, dimana PT PDM selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp6,5 miliar.
Untuk pembiayaan proyek tersebut PT PDM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp6,5 miliar.
Pembayaran proyek tersebut oleh pihak pemberi pekerjaan dibayarkan tiga termin. Namun pada pembayaran termin ketiga atau terakhir sebanyak Rp1,8 miliar, diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah olah bukan pekerjaan dari proyek lain, bukan Pertamina.
"Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020 yang menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober," kata Sunarwan.
Sedang pembayaran termin ketiga sebanyak Rp 1,8 miliar yang seharusnya masuk Bank Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah olah pembayaran dari proyek lain atau fiktif. Kasus ini kemudian ditindak lanjuti oleh penyidik Tipikor Kejari Purwokerto. "Pihak Bank dibohongi dengan menggunakan dokumen palsu, yang seolah olah pembiayaan proyek lain alias fiktif," ujar Sunarwan.
Setelah cukup bukti, penyidik akhirnya menahan PDP di Rutan Banyumas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 4 Undang Undang (UU) Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus yang merugikan negara ini ada kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Sedang uang senilai Rp1,8 miliar sudah digunakan oleh pelaku yang ada kemungkinan untuk membiayai pekerjaan lain, dan kepentingan pribadi.
Editor : Ahmad Antoni
pembobolan pembobolan bank Bank Jateng rumah tahanan kejaksaan negeri tindak pidana korupsi tipikor barang bukti
Artikel Terkait