Polresta Banyumas saat memeriksa Nrs (33) warga Purbalingga yang menipu korban hingga ratusan juta rupiah. (foto Ist)

PURWOKERTO, iNews.id – Seorang perempuan cantik berinisial Nrs (33) menipu warga Banyumas hingga ratusan juta rupiah. Dalam aksinya, modus pelaku dengan mengaku sebagai anggota persatuan istri tentara (Persit). 

Nrs kini telah berurusan dengan Satuan Reskrim Polresta Banyumas yang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut. Pelaku menipu korban yakni Ifti (33) warga Purwokerto Barat, Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan kejadian tersebut bermula pada sekitar bulan Juni hingga September 2021. Nrs mengaku memiliki tanah di Cikarang Bekasi dan akan menjualnya.

Setelah bernegosiasi, Nrs yang mengaku sebagai anggota Persit, akan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar. Karena itu, pelaku membujuk korban dan ayah korban untuk membukakan rekening.  

Nantinya rekening tersebut akan digunakan menampung uang hasil penjualan tanah tersebut. Jika berhasil korban diiming-imingi akan diberi keuntungan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network