PURWOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengusut dugaan penyimpangan dana aspirasi DPRD Banyumas atau dana bantuan keuangan desa tahun anggaran 2018-2019. Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) telah melakukan proses penyelidikan.
Menurut Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, pada saat penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota DPRD, ASN dan penyedia jasa atau kontraktor. Pihaknya telah melakukan ekspose atau gelar perkara internal.
“Mulai Senin (16/8), pengusutan dugaan penyimpangan dan bantuan keuangan desa dengan sumber APBD tahun 2018-2019 dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Sunarwan dikutip purwokerto.inews.id, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, kasus dugaan penyelewengan bantuan keuangan desa atau dana aspirasi anggota dewan, diperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp525 juta lebih.
Rincian kerugian adalah pembiayaan proyek infrastruktur yang diduga ada pengurangan volume pekerjaan.
Dia mengatakan, penyidik Tipikor Kejari Purwokerto mulai melakukan pengusutan perkara penyimpangan tersebut sejak tahun 2020 lalu.
Penyelidikan dilakukan karena ada dugaan dana aspirasi terjadi penyimpangan dalam relaisasi untuk kegiatan infrastruktur atau fisik.
Dari pemeriksaan sementara, indikasi dugaan kasus korupsi adalah penyimpangan spesifikasi dan munculnya dugaan permintaan fee depan serta pengurangan volume pekerjaan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait