Kajari Salatiga Moch Riza wisnu Wardhana. Foto: Ist.

Dia mengatakan, Kejari Salatiga dalam proses penyidikan juga melakukan penyitaan aset milik tersangka. Aset yang disita berupa sejumlah mobil dan beberapa bidang tanah. Penyitaan untuk mengamankan aset tersangka yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut. 

Disinggung mengenai  tersangka baru, Kajari menyatakan kemungkinan itu ada. Namun untuk menetapkan tersangka, kejaksaan butuh dua alat bukti. "Ini yang masih kami cari. Dan kami juga menunggu fakta dalam persidangan nanti," ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Salatiga Ariefulloh menjelaskan, aset tersangka berupa tanah yang disita sebanyak tujuh bidang. Semuanya berada di wilayah Kota Salatiga. Dua bidang diantaranya berada di wilayah Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo. "Sedangkan lima bidang  ada di kota, termasuk sebuah rumah dan tempat kos," katanya. 

Terkait perkembangan pengembangan kasus ini, Ariefulloh mengungkapkan bahwa kejaksaan masih menunggu hasil kajian aliran dana dari PPATK. "Kami masih menunggu analisis PPATK," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network