SEMARANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menggeledah rumah kontrakan Kepala Subdit Pemeliharaan Data Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Semarang, WR alias Windari, di Perumahan Wahyu Utomo, Ngaliyan. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka kasus suap itu merupakan salah satu pejabat BPN yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin 5 Maret 2018.
Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas hak atas tanah yang ditangani BPN dan sejumlah uang dalam bentuk gelondongan. "Diamankan uang sekitar Rp600 juta, jumlah pastinya masih kami hitung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Dwi Samudji, Rabu (7/3/2018).
Ia menjelaskan, uang yang ditemukan antara lain sebesar Rp498 juta dari dalam rumah, Rp51 juta di dalam mobil tersangka, dan Rp35,9 juta di dalam tas di kantornya. Dwi menegaskan, uang sekitar Rp600 juta itu di luar uang Rp32,4 juta yang pertama kali ditemukan saat operasi senyap. Bersama dengan tumpukan uang itu, petugas juga menemukan perhiasan berupa gelang. "Masih didalami asal perhiasan itu, apakah ada dokumen pembeliannya atau tidak," ujarnya.
Dalam pengungkapan dugaan suap tersebut, Kejari juga sempat mengamankan Kepala BPN Kota Semarang Sriyono. Dwi menjelaskan, Sriyono diamankan sebagai pimpinan kantor tempat kasus tersebut diungkap.
Sebelumnya, Kejari Semarang mengamankan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Dwi mengatakan, keempat oknum pejabat yang diamankan pada Senin 5 Maret 2018 di kantor BPN Semarang, masing-masing berinisial WR, S, J dan F. Bersama keempat orang itu, turut diamankan uang Rp32,4 juta dalam sembilan amplop yang diduga untuk suap.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait