Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto menahan Camat nonaktif Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, berinisial Pjt. (iNews.id)

PURWOKERTO, iNews.id - Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto menahan Camat nonaktif Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, berinisial Pjt (53). Tersangka ditahan setelah melalui pemeriksaan medis dan adminstrasi.

Pjt ditahan di Rutan Banyumas atas dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas senilai Rp14 miliar. 

Kuasa hukum tersangka Pjt, Dwi Prasetyo saat dihubungi membenarkan perihal penahanan yang dilakukan Kejari Purwokerto terhadap kliennya di Rutan Banyumas. "Iya sudah ditahan, sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur," kata Dwi, Jumat (10/2/2023).

Sementara Kepala Kajari Purwokerto mengatakan, Sunarwan mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Pasalnya yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan dana yang merugikan negara sekitar Rp14 miliar.

"Hari ini tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dr penyidik ke penuntut umum dan langsung dilakukan penahanan," ujar Sunarwan dikutip dari iNewsPurwokerto.id.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network