PURWOKERTO, iNews.id - Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto menahan Camat nonaktif Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, berinisial Pjt (53). Tersangka ditahan setelah melalui pemeriksaan medis dan adminstrasi.
Pjt ditahan di Rutan Banyumas atas dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas senilai Rp14 miliar.
Kuasa hukum tersangka Pjt, Dwi Prasetyo saat dihubungi membenarkan perihal penahanan yang dilakukan Kejari Purwokerto terhadap kliennya di Rutan Banyumas. "Iya sudah ditahan, sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur," kata Dwi, Jumat (10/2/2023).
Sementara Kepala Kajari Purwokerto mengatakan, Sunarwan mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Pasalnya yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan dana yang merugikan negara sekitar Rp14 miliar.
"Hari ini tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dr penyidik ke penuntut umum dan langsung dilakukan penahanan," ujar Sunarwan dikutip dari iNewsPurwokerto.id.
Dia menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Pjt oleh penuntut umum, disebabkan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri. Termasuk mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti, maka penuntut umum berpendapat agar tersangka dilakukan penahanan. "Untuk tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna disidangkan," ujarnya.
Selain menahan tersangka Pjt, Kejari Purwokerto sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Arf (52) Komisaris dan Id (51) Direktur PT LKM KDM Kedungbanteng, Banyumas.
"Sebelumnya dana eks PNPM Rp 5,9 miliar digunakan untuk modal dan diiventasikan PT LKM KDM sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp14 miliar," kata Sunarwan.
Padahal, kata dia, dalam aturan dana eks PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT, tapi harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDes.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait