PEMALANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menahan dan menetapkan dua orang oknum perangkat desa di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa.
Keduanya oknum perangkat desa adalah Kepala Desa Glandang (MS) dan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Glandang (H).
Kedua oknum perangkat desa itu resmi ditahan oleh Kejari Pemalang per hari Senin, tanggal 13 Maret 2023. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Pemalang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti kepada wartawan membenarkan hal penahanan kedua oknum Perangkat Desa Glandang tersebut.
“Iya, kemarin sore setelah diperiksa, kita tetapkan tersangka, Kades dan Bendahara Desa Glandang kita bawa ke Rutan,” katanya, Selasa (14/3/2023).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait