Suasana kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. (Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan mantan Ketua DPRD Blora periode 2014 -2019 sebagai tersangka kasus dugaan anggaran kunjungan kerja (kunker) fiktif. Tersangka berinisial IG.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko membenarkan kabar tersebut, bahkan sudah dirilis melalui Instagram (IG) @kejari-blora.

"Benar, kita tetapkan satu tersangka berinisial BS. Kan sudah ada di IG", ungkap Jatmiko, Rabu (18/10).

Dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 terdapat 64 kegiatan kunker sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network