Kajati Jateng I Made Suanarwan didampingi Wakil Kajati Jateng Siswanto memberikan keterangan pers di Kota Semarang, Rabu (21/12/2022). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.
Eka Setiawan

SEMARANG, iNews.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) sepanjang tahun 2022 menjatuhkan hukuman disiplin kepada oknum jaksa dan pegawai tata usaha (TU) yang bekerja di kantornya. Hukuman itu dari jenis ringan dan sedang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suanarwan menyebut, totalnya ada tiga jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin dan satu dari TU.

“Kategori jenis hukuman ringan ada satu TU dan satu jaksa. Untuk kategori sedang ada dua jaksa. Kategori berat nihil,” kata Suanarwan didampingi Wakajati Jateng Siswanto saat memberikan keterangan pers di Kota Semarang, Rabu (21/2/2022).

Dari jenis perbuatannya, pegawai TU itu melakukan perbuatan indisipliner, termasuk satu jaksanya. Sementara pelanggaran yang dilakukan dua jaksa lainnya, yakni satu orang melakukan penyalahgunaan wewenang satu orang lain melakukan perbuatan tercela lainnya.

Pelanggaran dari oknum pegawai dan jaksa itu terjadi pada tahun 2022. Sepanjang tahun itu, pihak Kejati Jateng juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus sebanyak Rp16,8 miliar.

“Ini barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti,” ujar Kajati.

Sementara untuk kinerja tindak pidana khusus, yakni korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sepanjang tahun 2022 telah ditangani 96 penyidikan dengan 56 penyelesaian atau 58 persen. 

Pra penuntutan 134 kasus dan sudah diselesaikan 109 kasus, penuntutan 129 kasus diselesaikan 77 kasus dan eksekusi terpidana 86 ditangani diselesaikan 85.

Pada tindak pidana umum, tahapan SPDP ditangani 8.342 perkara, diselesaikan 7.422, pra penuntutan 6.891 perkara ditangani diselesaikan 6.693, penuntutan 4.789 perkara ditangani dan 4.771 diselesaikan, eksekusi terpidana 4.771 ditangani dan 4.771 diselesaikan.

Sepanjang tahun 2022 Kejati Jateng juga telah melakukan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak delapan orang, termasuk ada juga delapan kegiatan penelusuran aset.

Pada sisi anggaran, alokasi anggaran Rp414.353.150.000 yang berhasil direalisasi Rp379.408.292.719 atau 92 persen. Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif diusulkan 88 perkara diselesaikan 79 perkara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA TERKAIT