Dalam praktiknya, lahan dibeli dengan harga Rp300.000 per meter sehingga terdapat sisa selisih harga tanah sebesar Rp976 juta.
"Selisih harga pembelian tanah itu justru digunakan tersangka untuk membangun jembatan dan pengurukan lahan tanpa ada pertangggungjawaban,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula aliran dana ke salah seorang pegawai Perum Perindo yang sebagai ketua tim pengadaan lahan sebesar Rp175 juta.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait