SEMARANG, iNews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Agus Hartono (AH) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas 3 kasus kredit fiktif. Total nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.
“AH ada tiga perkara untuk TPPU. Ditetapkan sebagai tersangka 22 Februari 2024 untuk tiga perkara TPPU,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di Kota Semarang, Selasa (27/2/2024).
Sementara di satu bank lagi yakni di Bank Mandiri, ditambahkan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jateng Leo Jimmi selain AH ada 5 tersangka lainnya. AH jadi satu berkas dengan tersangka DIS. Totalnya 6 tersangka.
“Dari bank pelat merahnya tersangka BS pimpinan cabang, NE dan AR pegawai cabang dan ada satu lagi tersangka AS selaku debiturnya juga, direksi dari perusahaan yang mengajukan kredit,” kata Leo Jimmi.
Dia mengatakan kerugian dari kasus korupsi yang kemudian berlanjut ke kasus TPPU di salah satu bank pelat merah itu mencapai Rp112,61miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait