Setelah korban meninggal dunia, pelaku melancarkan perbuatan bejatnya. Selanjutnya pelaku membungkus jasad korban menggunakan kantong plastik, lalu memasukkannya ke dalam karung. Karung tersebut kemudian diletakkan di samping rumah pelaku dan ditutupi material asbes.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dinyatakan hilang dan dicari warga hingga larut malam. Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat (30/1/2026) di Jalan Rajiman, Kelurahan Mertasinga, Cilacap, dalam kondisi terbungkus plastik dan dimasukkan ke dalam karung.
Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya menangkap pelaku. Dalam pengungkapan kasus mayat dalam karung korban pembunuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ember, kantong plastik, karung, serta material asbes yang digunakan untuk menutupi karung berisi jasad korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait