TKP suami di Pati menusuk pria yang ditemukan di kos istrinya saat hendak memberi kejutan ulang tahun hingga korban tewas akibat kehabisan darah. (Foto: Tangkapan layar video).

Dalam kondisi tersebut, EE mengambil pisau lipat yang tersimpan di kamar kos. Pisau itu kemudian digunakan untuk menusuk paha kiri korban.

Korban mengalami pendarahan hebat setelah penusukan. EE bersama istrinya kemudian berusaha membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa AK tidak dapat diselamatkan. Korban tewas akibat kehilangan banyak darah.

"Korban mengerang kesakitan dan mengeluarkan banyak darah," ucapnya.

Dia mengatakan, telah menetapkan EE sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya, EE terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network