Tersangka saat dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus narkoba di Polres Tegal. (iNewsTV/Yunibar)

“Polisi lalu mengendus untuk melakukan penangkapan. Kita menggeledah tas bawaannya termasuk baju dan celana yang dikenakan,” kata Triyanto, Rabu (9/3/2022).

“Namun barang haram dicurigai tidak ditemukan. Kita tidak kehilangan akal dan akhirnya berhasil menemukan sabu di dalam sepatu yang dipakai tersangka,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dua paket sabu masing-masing 0,14 dan 1,3 gram, sebuah HP, alat isap dan sepatu tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, operasi bersinar yang digelar Polres selama 20 hari dari tanggal 9-28 Februari  mengungkap 12 kasus peredaran narkoba.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network