JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 telah mengatur sanksi menolak atau menghalangi vaksinasi. Pada pasal 13A ayat 5 disebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Merespons hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) akan segera mengirimkan arahan kepada daerah.
“Dalam konteks ini, Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE / Radiogram. Khususnya dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah (Perda/Perkada) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres 14/2021,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Jumat (19/2/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait