Kuasa hukum PT Dupantex, Humam mengatakan, sudah melakukan perundingan dengan buruh dan diharapkan bisa segera ada titik temu. “Sudah dibicarakan bersama. Harapannya, hak-hak buruh bisa diselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Dari data Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan, usai pandemi Covid-19, ada tiga perusahaan besar tutup denga ribuan buruh yang kena PHK.
Awal tahun 2022, PT Indratex dengan ratusan buruh kena PHK, PT Pismatex dinyatakan pailit oleh pengadilan pada 2022 dan sebanyak 1.700 buruh di-PHK.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait