Ratusan buruh pabrik tekstil di Kabupaten Pekalongan menduduki pabrik akibat PHK massal. Mereka menuntut pembayaran gaji dan uang pesangon, Selasa (2/7/2024). (Foto: iNews)

Kuasa hukum PT Dupantex, Humam mengatakan, sudah melakukan perundingan dengan buruh dan diharapkan bisa segera ada titik temu. “Sudah dibicarakan bersama. Harapannya, hak-hak buruh bisa diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Dari data Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan, usai pandemi Covid-19, ada tiga perusahaan besar tutup denga ribuan buruh yang kena PHK.

Awal tahun 2022, PT Indratex dengan ratusan buruh kena PHK, PT Pismatex dinyatakan pailit oleh pengadilan pada 2022 dan sebanyak 1.700 buruh di-PHK. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network