“Kemudian pelaku mengabari korban bahwa dirinya sudah berada di Salatiga," kata Kapolres, Jumat (10/3/2023).
Pada malam harinya, korban tiba di Salatiga dan langsung menemui korban di kamar hotel. Akhirnya mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. Keesokan harinya, keduanya bangun tidur dan pelaku meminta korban untuk mandi terlebih dulu.
Saat korban mandi, pelaku mengambil uang korban disimpan di dalam dompet senilai Rp400.000 dan kunci motor. Selanjutnya, pelaku membawa kabur uang dan motor korban ke arah Solo. Di tengah perjalanan, pelaku mengganti plat nomor kendaraan korban dengan nomor palsu.
"Korban baru tahu dirinya telah dikelabui, setelah mengetahui motor dan pelaku menghilang. Kemudian korban melapor ke Polres Salatiga. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Colomadu," ujar Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumam maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait