Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RD (31) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jepara, Kamis (14/7/2022). Foto/IST

JEPARA, iNews.id - Seorang pria asal Bekasi berinisial RD (31) ditangkap petugas Satreskrim Polres Jepara. Pria yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur berinisial D (15) warga kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, kasus pencabulan yang terjadi pada 24 Juni 2022 lalu ini, berawal ketika tersangka dan korban main bareng game online. Kemudian mereka berkenalan dan saling tukar nomor aplikasi WhatsApp. 

"Saat berkenalan tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester dua. Akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).

Tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban yang telah menunggu di dekat rumahnya. Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke hotel di daerah Jepara yang telah dipesan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network