SEMARANG, iNews.id - Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Lafri Prasetyono menyebut pertunjukan grup JKT48 di Mal Tentrem Semarang, pada Selasa (11/7) petang, digelar sebelum rekomendasi izin dari kepolisian terbit. Panitia mengajukan izin secara mendadak.
"Pengajuannya mendadak, kemudian berproses dari perizinan itu," kata Kombes Lafri di Semarang, Kamis (13/7).
Menurutnya, dari pengajuan rekomendasi izin tersebut seharusnya dilakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu oleh kepolisian. "Kami harus melakukan pengecekan lokasi, nah itu belum sempat dilakukan," ujarnya.
Dia menegaskan Polrestabes Semarang berwenang untuk menerbitkan rekomendasi perizinan, sementara izin penyelenggaraan kegiatan merupakan wewenang Polda Jawa Tengah.
Dia mengatakan pengamanan pada saat pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pihak Mal Tentrem.
Editor : Ahmad Antoni
jkt48 kota semarang polrestabes semarang mal tentrem meninggal dunia izin kepolisian Kapolrestabes Semarang polda jawa tengah
Artikel Terkait