Salah satu lokasi sumur minyak peninggalan zaman kolonial Belanda di Kabupaten Kendal. (iNews/Eddie Prayitno)

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kendal, Kun Tjahyadi mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Perhutani  sebagai pemilik lahan terkait rencana yang akan dilakukan Bupati.

“Keberadaan koperasi pada saat penambangan minyak dilakukan masyarakat hanya bersifat sebagai pengepul hasil minyak dari warga yang melakukan penambangan,” kata Kun Tjahyadi.

“Nantinya setelah minyak yang dikumpulkan warga terkumpul, koperasi lalu menjualnya. Penjualan dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga,” katanya.

Menurutnya, sumur minyak saat ini kondisinya masih berfungsi dalam artian masih bisa menghasilkan minyak. “Biasanya pengeboran sumur minyak dilakukan masyarakat secara tradisional  sejak zaman Belanda dengan alat sederhana,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network