Kepala daerah yang melakukan politisasi program Pemerintah bisa diancam pidana. (ilustrasi)

SEMARANG, iNews.id  – Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 berakhir pada 5 Desember 2020. Pasangan calon (paslon)  kepala daerah-wakil kepala daerah petahana akan kembali berstatus sebagai kepala daerah-wakil kepala daerah lagi, karena cuti kampanye telah berakhir. 

Tahapan selanjutnya memasuki masa tenang pada tanggal 6-8 Desember 2020. "Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada para pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah tak melakukan politisasi program-program pemerintahan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka, Jumat (4/12/2020).

"Program dan kegiatan pemerintahan jangan digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu. Baik itu dari sisi kebijakan, program hingga anggaran jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung-mendukung pasangan calon Pilkada 2020," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network