SEMARANG, iNews.id – Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 berakhir pada 5 Desember 2020. Pasangan calon (paslon) kepala daerah-wakil kepala daerah petahana akan kembali berstatus sebagai kepala daerah-wakil kepala daerah lagi, karena cuti kampanye telah berakhir.
Tahapan selanjutnya memasuki masa tenang pada tanggal 6-8 Desember 2020. "Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada para pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah tak melakukan politisasi program-program pemerintahan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka, Jumat (4/12/2020).
"Program dan kegiatan pemerintahan jangan digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu. Baik itu dari sisi kebijakan, program hingga anggaran jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung-mendukung pasangan calon Pilkada 2020," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait