Menurutnya, pendidikan di masa pandemi telah menjadikan persoalan pemberian hak- hak anak juga semakin kompleks. Ada kendala psikologis maupun teknis ketika pendidikan mendadak berubah menjadi daring.
“Kendala teknis dipusingkan dengan bagaimana kesulitan mencari sinyal, kendala psikologis bagaimana mental dan semangat belajar anak meriset. Terlebih peran pendidikan bergeser dari sekolah ke rumah atau lingkungan keluarga,” katanya.
Menghadapi situasi tersebut, Kabupaten Karanganyar membentuk gugus tugas untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) yang melibatkan lintas OPD. Ada lima klaster yang mendapat perhatian gugus tugas.
Meliputi hak hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan lingkungan pengajaran alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus.
“Pemkab Karanganyar juga menyiapkan program percepatan vaksinasi, yang salah satunya juga akan menyasar stakeholder pendidikan. Sehingga perlindungan terhadap Kegiatan pendidikan dapat segera diwujudkan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait